Sempat Coba Kabur, Terduga Pengedar Sabu 9,9 Gram Ditangkap Polisi di Kutai Timur

HUKRIM28 Dilihat

Metroikn, Kutai Timur – Polisi mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto hampir 10 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong saat melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2026 di Jalan Tambak IV, Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Rabu (22/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi yang diterima.

Sekitar pukul 16.20 Wita, polisi mendapati seorang pria berada di atas sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan dan diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam putih yang berada di saku celana terduga pelaku.

Selain sabu dengan berat bruto sekitar 9,90 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Muara Ancalong mengatakan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengapresiasi setiap laporan yang diberikan dan akan terus melakukan tindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Usai diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Ancalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengembangan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.