Metroikn, Balikpapan – Pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud belum berakhir. Setelah sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum, DPRD Kalimantan Timur kembali memasukkan agenda tersebut ke dalam jadwal rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada 13 Juli 2026.
Namun, jadwal itu belum bersifat final.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan tanggal tersebut masih merupakan hasil penyusunan agenda dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan masih memungkinkan mengalami perubahan.
“Memang sudah masuk agenda Banmus. Untuk sementara dijadwalkan tanggal 13 Juli, tetapi sifatnya masih tentatif,” kata Yenni.
Menurutnya, kepastian pelaksanaan rapat akan menyesuaikan perkembangan agenda kedewanan lainnya, termasuk kesiapan seluruh tahapan administrasi.
Selain membahas hak angket, DPRD juga tengah disibukkan dengan sejumlah agenda penting, mulai dari rapat komisi pascareses, pembahasan APBD Perubahan 2026, hingga penyusunan APBD 2027.
Di sisi lain, DPRD juga masih menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi almarhum Kamaruddin Ibrahim. Proses tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penjadwalan rapat paripurna mendatang.
Yenni memperkirakan pembahasan hak angket tidak akan selesai dalam satu kali sidang.
“Kemungkinan masih membutuhkan satu sampai tiga kali pertemuan lagi karena pada rapat sebelumnya belum ada keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna yang digelar pada 10 Juni 2026 gagal mengambil keputusan setelah jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 55 anggota DPRD, hanya 32 legislator yang hadir sehingga sidang yang sempat diskors tiga kali akhirnya ditunda.
Dengan kembali masuknya agenda hak angket ke dalam jadwal DPRD, pembahasan mengenai usulan tersebut dipastikan masih akan berlanjut dalam waktu dekat.









