Polda Kaltim Bongkar TPPU Bandar Narkotika di Paser, Sita Uang Rp1 Miliar dan Aset 13 Hektare

HUKRIM82 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menyita uang tunai Rp1 miliar, dua mobil, serta dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare dalam pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika di Kabupaten Paser.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Penyidik menetapkan pria berinisial MYF sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Selain uang dan aset, polisi turut menyita satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, sertifikat hak milik, satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,49 gram, ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening.

Penyidik menduga sebagian aset tersebut berkaitan dengan hasil peredaran gelap narkotika yang dijalankan tersangka sejak 2023. Dari pemeriksaan awal, MYF diduga memiliki omzet penjualan sabu sekitar 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk melakukan transaksi keuangan. Pola tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui aliran dana sekaligus asal-usul aset yang dimiliki tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan narkotika, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran keuntungan yang diduga diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Romylus.

Pendekatan follow the money diterapkan penyidik untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi aset hasil kejahatan sekaligus melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun penyamaran hasil transaksi.

Dari penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Muara Komam, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal berupa narkotika maupun perkara TPPU.

Atas perkara tersebut, MYF dipersangkakan dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan hasil peredaran narkotika serta pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan tersebut.