Ganja 35 Gram Dikirim lewat Jasa Ekspedisi, Satu Orang Diciduk di Balikpapan

HUKRIM29 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Sebuah paket yang diduga berisi ganja terdeteksi anjing pelacak (K9) di salah satu gerai jasa pengiriman kawasan Manggar, Balikpapan. Dari operasi lanjutan, tim gabungan menangkap seorang pria berinisial AN (31) yang diduga sebagai pemesan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta, dan Tim K9 Bea Cukai pada Kamis (13/8/2026).

Informasi mengenai paket yang diduga berisi narkotika itu diterima petugas sekitar pukul 13.00 WITA. Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan melibatkan dua tim K9.

Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya narkotika dalam paket tersebut. Petugas selanjutnya melakukan control delivery hingga AN berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram. Polisi juga mengamankan kemasan paket, pakaian, telepon seluler, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan dugaan pemesanan.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah kontrakan AN di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan timbangan digital berukuran besar, kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.

Dari pemeriksaan awal, AN mengaku memesan ganja tersebut melalui aplikasi Instagram. Penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama kepolisian dan Bea Cukai dalam mendeteksi peredaran narkotika melalui jasa pengiriman.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika. Pemanfaatan satwa K9 dalam pemeriksaan paket menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi dan mengantisipasi masuknya narkotika melalui jasa pengiriman,” ujar Tedy.

Menurut dia, proses hukum terhadap AN tetap berjalan, sementara penyidik mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Terhadap tersangka yang telah diamankan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” katanya.

AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.