Metroikn, Jakarta – Jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa sebagai alat deposit dibongkar Bareskrim Polri. Polisi menangkap 23 tersangka dari dua kasus berbeda dan menemukan transaksi yang berkaitan dengan jaringan pertama mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
Pengungkapan dua jaringan judi online tersebut disampaikan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Salah satu jaringan diketahui terhubung dengan server di Kamboja dan menggunakan bisnis pulsa sebagai salah satu cara menyamarkan aliran uang hasil perjudian.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah. Polri, kata dia, terus mendorong pengungkapan jaringan perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemudahan sistem pembayaran.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.
Deposit judi menggunakan pulsa
Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk di Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan server Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit.
Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Pola tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil transaksi perjudian online.
Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.
Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran beragam. Mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga pihak yang menampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan cara kerja deposit pulsa tersebut. Pemain cukup mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs judi online. Setelah pulsa diterima, pemain mendapatkan koin untuk digunakan dalam permainan.
“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.
Satu jaringan lain beroperasi dari Tangerang
Selain Ujangbet, Bareskrim mengungkap jaringan judi online kedua yang beroperasi di wilayah Tangerang. Dalam kasus ini, 14 tersangka ditangkap dari tiga lokasi.
Empat tersangka diamankan di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang, dengan peran sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Empat tersangka lainnya ditangkap di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, yang berperan sebagai customer service. Sementara enam tersangka lainnya diamankan di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dengan peran sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.
Jaringan tersebut diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penawaran dan penyelenggaraan judi online di Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, polisi melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin maupun operator.
Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian dari jaringan tersebut berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.
Situs diblokir, aset ditelusuri
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs-situs judi online tersebut.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan menggandeng PPATK.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri turut menyoroti penggunaan pulsa sebagai metode deposit karena dinilai dapat memperluas akses perjudian online, termasuk kepada anak-anak dan pelajar yang sudah memiliki telepon seluler.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa, terutama di lingkungan keluarga.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tuturnya.
Polri menyatakan penindakan terhadap jaringan judi online akan terus dilakukan, sementara masyarakat diminta ikut mengawasi lingkungan dan keluarga agar kemudahan akses teknologi tidak dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.









