Disita dari Dua Tersangka, Hampir Sekilo Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Diblender Ditresnarkoba Polda Kaltim

metroikn, BALIKPAPAN – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas Narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 987,21 gram di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Selasa (11/02/25).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi PS. Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak.

AKBP Musliadi mengatakan, pemusnahan sabu-sabu beserta Pil Ekstasi ini berasal dari pengungkapan Dua tersangka yakni ‘RMP’ dan ‘IR’.

Lanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama diblender dan dilarutkan ke dalam air. Beberapa barang bukti lainnya disisihkan guna untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda.

Dalam hal ini, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.