Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Berau Sita 1,23 Gram Sabu

HUKRIM29 Dilihat

Metroikn, Tanjung Redeb –

Seorang pria berinisial J (36) diamankan Satresnarkoba Polres Berau setelah warga melaporkan dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Penindakan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari penggeledahan di rumah yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan empat bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,23 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita sebuah tas kecil merek MULIA dan satu unit telepon seluler merek OPPO yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Agus dalam keterangan yang dikutip dari Tribratanews Polda Kaltim.

Setelah penggeledahan, J bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.