Metroikn, Balikpapan – Sebanyak 48 orang dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine dalam razia di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Jumat (9/10/2026) malam. Dari 58 orang yang diperiksa, 10 lainnya dinyatakan negatif.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan juga mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu serta seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam.
Razia itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Timur, kegiatan serupa dilaksanakan di 10 kabupaten dan kota.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan operasi melibatkan personel dari sejumlah satuan fungsi kepolisian. Penanganan terhadap orang-orang yang diperiksa dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dan hasil pemeriksaan masing-masing.
Dua orang yang diduga membawa sabu kini menjalani proses lebih lanjut. Keduanya berpotensi dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal yang ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, 48 orang yang hasil tes urinenya positif tetapi tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika akan ditindaklanjuti melalui mekanisme asesmen. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendukung proses tersebut. Tiga fasilitas yang disiapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam selama razia. Keterangan yang disampaikan belum merinci jumlah kendaraan maupun jenis senjata tajam yang ditemukan.
Romylus menyatakan penanganan penyalahgunaan narkotika perlu membedakan pengguna dari pihak yang diduga terlibat dalam peredaran. Menurut dia, penegakan hukum terhadap jaringan peredaran perlu berjalan beriringan dengan penanganan dan pemulihan bagi pengguna.









