Metroikn, Jakarta – Potensi kerugian negara dari dugaan korupsi penerimaan cukai yang berkaitan dengan PT Djarum diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan penyimpangan pengurusan cukai rokok yang diduga melibatkan pihak perusahaan dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan angka tersebut masih merupakan hitungan awal. Penyidik masih mendalami pola penyimpangan dan menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam, dikutip dari ANTARA.
Penyidikan perkara ini berkembang setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 28 Oktober 2026. Pada hari yang sama, penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai rokok. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dipastikan sebagai fakta penyidikan.
“Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” ujar Budi, seperti dikutip detikNews.
Penyidik juga belum mengungkap sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung. KPK berencana menelusuri kemungkinan penyimpangan yang terjadi dalam beberapa tahun sebelumnya.
“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” kata Budi.
Berbeda dengan Perkara Pajak Kejagung
KPK memastikan perkara cukai yang berkaitan dengan PT Djarum berbeda dengan perkara pajak yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski sama-sama berkaitan dengan penerimaan negara, kedua perkara tersebut memiliki objek dan fokus penanganan berbeda.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujar Budi.
KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi cukai ini masih berada pada tahap awal. Pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait akan dilakukan secara bertahap setelah penyidik mengumpulkan serta menganalisis bukti hasil penggeledahan.
Pengembangan Perkara Bea Cukai
Dugaan korupsi cukai yang berkaitan dengan PT Djarum merupakan bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Bea Cukai. Rangkaian penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Penyidikan kemudian berkembang melalui penerbitan dua sprindik pada 21 Juli 2026. Salah satu pengembangan telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya saat itu masih bersifat umum.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara Bea Cukai tersebut. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari Blueray Cargo.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan sprindik umum untuk mendalami dugaan korupsi penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai PT Djarum.
Dengan taksiran awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah, penyidik kini harus menelusuri bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, berapa dampaknya terhadap penerimaan negara, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Angka tersebut belum menjadi nilai final. KPK masih mengumpulkan bukti dan mendalami perkara sebelum mengungkap perkembangan lebih lanjut.









