1.600 Pekerja PLN Gelar Rapat Akbar, Desak Evaluasi RUPTL dan Tolak Power Wheeling

METROPOLIS48 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Sekitar 1.600 pekerja kelistrikan dari berbagai daerah berkumpul di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dalam Rapat Akbar Serikat Pekerja PLN yang bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 itu, mereka menyuarakan tuntutan agar pengelolaan ketenagalistrikan tetap berada dalam kendali negara melalui PLN.

Sejumlah isu strategis menjadi sorotan, mulai dari evaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, skema pembayaran kepada produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP), hingga penolakan terhadap penerapan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, mengatakan pengelolaan ketenagalistrikan perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga pelayanan kepada pelanggan.

Menurut Abrar, evaluasi RUPTL 2025–2034 diperlukan agar PLN kembali mendapat peran strategis dalam seluruh rantai usaha ketenagalistrikan. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar tuntutan tersebut.

“RUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” tegas Abrar.

Ia juga menyoroti keterlibatan produsen listrik swasta di tengah kondisi kelebihan pasokan atau oversupply. Menurut Abrar, skema pembayaran take or pay dalam kontrak pembelian listrik perlu dievaluasi karena PLN tetap berkewajiban membayar sesuai ketentuan kontrak meskipun listrik yang diproduksi tidak seluruhnya terserap.

“Di tengah oversupply, RUPTL 2025–2034 itu harus dievaluasi ulang sehingga porsi pembangkit itu harus dikelola oleh PLN kembali. Kami sangat berharap evaluasi terhadap IPP, khususnya secara kontraktual pembayarannya, take or pay itu menjadi take and pay, sehingga Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman PJBTL juga harus dievaluasi,” ujar Abrar.

Selain kontrak pembelian listrik, SP PLN meminta pemerintah tidak memasukkan kembali ketentuan power wheeling dalam pembahasan RUU EBT. Skema tersebut menjadi perhatian serikat pekerja karena dinilai dapat memengaruhi posisi PLN dalam pengelolaan jaringan listrik.

Abrar juga meminta penggunaan denominasi dolar AS dalam transaksi listrik swasta dievaluasi. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi kondisi keuangan PLN maupun anggaran negara.

“Kami juga sangat berharap denominasi dolar menjadi bahan evaluasi, karena itu sangat memengaruhi keuangan PLN maupun berdampak terhadap APBN. Begitu juga power wheeling, setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan, ini akan berdampak terhadap finansial PLN maupun APBN, sehingga dikeluarkan dari DIM Pemerintah. Kami berharap power wheeling tetap pada DIM semula, yaitu tidak ada,” katanya.

Dirut PLN Buka Ruang Dialog

Aspirasi pekerja tersebut mendapat tanggapan langsung dari Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar, yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyatakan manajemen membuka ruang dialog untuk menampung berbagai masukan dari serikat pekerja.

Suroso juga menyinggung perjalanan kariernya selama 32 tahun di PLN. Pengalaman bekerja di lapangan, termasuk memanjat tiang listrik, menurutnya membuat ia memahami kondisi yang dihadapi para pekerja.

“Saya juga bagian dari rekan-rekan semuanya. Karier saya dari panjat-panjat tiang. Sampai saat ini, saya 32 tahun di PLN. Artinya, saya sangat mengerti apa yang dirasakan. Ruang dialog akan kita buka seluas-luasnya. Semua yang ada di sini, saya minta dicatat, di-list, kayak daftar belanja gitu, wishlist,” ujar Suroso.

Selain tuntutan terkait kebijakan ketenagalistrikan, pekerja juga menyampaikan aspirasi mengenai kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain peningkatan fasilitas kesehatan, penyesuaian fasilitas tenaga kerja (FTK), serta perbaikan sistem remunerasi.

Suroso mengatakan peningkatan kesejahteraan perlu berjalan seiring dengan upaya meningkatkan pendapatan perusahaan.

“Mari sama-sama kita pikirkan cara untuk membuat kesejahteraan pensiunan lebih baik. Bagaimana nggak tekor? Ya kita tingkatkan revenue-nya. Saya juga secara umum ingin remunerasi menjadi lebih baik. Pada intinya, mari sama-sama kita perbaiki PLN menjadi lebih baik. SP dan manajemen PLN bahu-membahu, bersama-sama kita bangun,” katanya.

Aspirasi lainnya menyangkut keandalan operasional dan penanganan gangguan listrik di wilayah terpencil, termasuk Serui dan Kepulauan Riau. Dalam menanggapi hal tersebut, Suroso menekankan pentingnya kecepatan tindakan di lapangan ketika terjadi kondisi darurat agar pelayanan listrik kepada masyarakat tetap terjaga.

Rapat Akbar SP PLN diawali dengan upacara peringatan HLN ke-81 bersama jajaran direksi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan agenda hubungan industrial, termasuk penandatanganan turunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Penghargaan Direksi dan Talenta oleh Abrar Ali dan Direktur Legal dan Human Capital PLN, Nurlely Aman, disaksikan Direktur Utama PLN.

Dalam kesempatan itu, Abrar juga menyerahkan buku Kedaulatan Negara di Tengah Paradoks Pengelolaan Ketenagalistrikan Nasional kepada jajaran direksi dan komisaris PLN. Buku tersebut ditulis bersama Kuasa Hukum SP PLN, Redyanto Sidi.

Rapat akbar ditutup dengan seruan agar pekerja dan manajemen menjaga kolaborasi dalam membangun perusahaan. Namun, tuntutan evaluasi kebijakan ketenagalistrikan yang disampaikan serikat pekerja menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam peringatan HLN ke-81 tersebut.