Berau – Menurut, anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai, ada beberapa poin dalam Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Berau tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga revisi dianggap perlu.
Perda Miras
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.














