Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,4 Liter Cairan Positif Metamfetamin

HUKRIM40 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA dan menyita ribuan mililiter cairan kimia yang hasil pemeriksaan awal menunjukkan kandungan metamfetamin dan amfetamin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter. Berdasarkan pemeriksaan awal, enam botol dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung amfetamin.

Selain cairan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah powerbank, kabel pengisi daya, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial L. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan jaringan di atasnya,” kata Romy.

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pengamanan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, AA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Romy menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional masih terus dilakukan.