Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Tidak Kuorum, Kemarahan Masyarakat Bisa Kian Meluas

DPRD Kaltim31 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pembahasan usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur kembali tertunda. Rapat Paripurna ke-12 yang digelar Rabu (10/6/2026) tidak dapat dilanjutkan setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 orang yang tercatat hadir. Jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan minimal kehadiran tiga perempat anggota dewan atau sedikitnya 41 orang untuk membahas usulan hak angket dalam rapat paripurna.

Penundaan ini menjadi perhatian publik karena hak angket sebelumnya telah menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa. Bahkan, DPRD Kaltim juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap agenda tersebut, gagalnya rapat mencapai kuorum memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan dan keseriusan seluruh unsur dewan dalam menuntaskan proses pembahasan hak angket.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan seluruh mekanisme yang menjadi kewenangan DPRD sejauh ini telah dijalankan sesuai prosedur.

Menurutnya, usulan hak angket yang diajukan sedikitnya 10 anggota dan mendapat dukungan lebih dari satu fraksi telah ditindaklanjuti melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga dijadwalkan dalam rapat paripurna.

“Kami di DPRD sudah mengikuti seluruh proses dan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ananda.

Ia menjelaskan, konsultasi dengan Kemendagri dilakukan untuk memastikan tidak ada prosedur yang terlewat dalam proses pengusulan hak angket.

“Proses yang berjalan selama ini hingga hari ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, rapat paripurna tidak dapat mengambil keputusan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. DPRD Kaltim selanjutnya akan membahas penjadwalan ulang melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah sebelum agenda tersebut kembali dibawa ke forum paripurna.

Penundaan ini dinilai berpotensi memperpanjang polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, hak angket telah menjadi isu yang mendapat perhatian luas dan terus dikawal berbagai kelompok masyarakat sipil maupun mahasiswa dalam beberapa waktu terakhir.

Karena itu, DPRD Kaltim kini menghadapi tekanan untuk segera memastikan jadwal lanjutan pembahasan agar proses yang telah berjalan tidak kembali berlarut-larut dan memicu kekecewaan publik yang lebih besar.