Metroikn, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur mengungkap kasus perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur berinisial MRP (7) yang berujung kematian. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MY (32) yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Kapolda Kaltim menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Polres Kutai Timur dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah menerima laporan orang hilang.
Peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA saat korban dilaporkan hilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat dibawa seorang laki-laki menggunakan sepeda motor matic dengan atribut transportasi online.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi hingga diketahui berada di wilayah Balikpapan.
Pelaku akhirnya diamankan di Balikpapan Barat pada Selasa (2/6/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan petunjuk mengenai lokasi keberadaan korban.
Korban kemudian ditemukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA dalam kondisi meninggal dunia di parit berair di kawasan belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta Utara. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk kepentingan autopsi.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni mengajak korban dengan alasan memancing sebelum melakukan perbuatan kekerasan. Pelaku juga diduga sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban memancing, kemudian meminta uang tebusan kepada keluarga korban,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim.
Permintaan tebusan tersebut disebut mencapai Rp200 juta dan dikirim melalui pesan ancaman yang ditulis pada kardus serta diantar menggunakan jasa ojek online.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku sempat mengarahkan keluarga korban ke sejumlah lokasi palsu sebelum akhirnya jasad korban ditemukan di lokasi berbeda.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum membuangnya ke aliran air di belakang area masjid di Kutai Timur.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari sepeda motor, jaket dan helm ojek online, hingga pakaian milik korban dan pelaku serta surat permintaan tebusan.









