Niat Bantu Malah Jadi Korban, Dua Orang Dikeroyok di Jembatan Mahulu

HUKRIM18 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Jembatan Mahulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Peristiwa ini bermula dari niat korban yang awalnya hendak memberikan pertolongan, namun justru berujung menjadi korban kekerasan bersama.

Kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi melihat seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi diduga mabuk. Keduanya kemudian berinisiatif membantu. Namun situasi berubah ketika sejumlah orang yang diduga merupakan rekan pria tersebut tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.

Ketegangan mulai meningkat saat saksi merekam kondisi di lokasi sebagai langkah antisipasi. Rekaman itu kemudian memicu reaksi para pelaku yang meminta agar video tersebut dihapus. Tidak hanya itu, para pelaku juga merampas ponsel milik saksi dan menghapus rekaman secara paksa.

Situasi kian memanas ketika korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor. Keduanya kemudian menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama oleh kelompok tersebut di lokasi kejadian.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah, memar di bagian kepala, serta luka gores pada lengan kiri akibat pukulan tangan kosong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (13/04/2026). Keduanya masing-masing berinisial C (22) dan AFG alias E (25), ditangkap di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, S.I.K., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi turut mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.