PLN Urus 26 Tapak Tower, Jalur Listrik Kaltim-Kalsel Masuk Tahap Legalisasi

METROPOLIS45 Dilihat

Metroikn, Kotabaru – PT PLN (Persero) memproses legalitas 26 lokasi lahan tapak tower untuk pembangunan jaringan transmisi yang menghubungkan sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Sebanyak 26 lokasi tersebut berada pada dua proyek, yakni SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun dan SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Proses penataan lahan dilakukan PLN melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (UPP KLT 4) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru. Tahapannya meliputi pemeriksaan tanah dan pengukuran kadastral untuk memastikan data fisik serta yuridis setiap bidang tercatat secara akurat.

Untuk proyek SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun, pemeriksaan tanah dilakukan pada sembilan lokasi tapak tower pada Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, pengukuran kadastral untuk 17 lokasi tapak tower SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian berlangsung pada Rabu-Kamis (5–6/8/2026).

Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan transmisi sisi selatan Kalimantan yang terhubung melalui skema looping Tarjun–Sei Durian–Tanah Grogot.

Jaringan tersebut disiapkan untuk menghubungkan sistem kelistrikan Kaltim dan Kalsel, sekaligus memberikan jalur penyaluran listrik yang lebih fleksibel bagi wilayah yang dilalui jaringan transmisi.

Khusus jalur Sei Durian–Tarjun, jaringan transmisi juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan listrik di Kabupaten Kotabaru. Adapun jalur Tanah Grogot–Sei Durian menjadi bagian dari konektivitas sistem kelistrikan Kaltim-Kalsel, termasuk untuk wilayah Kabupaten Paser dan sekitarnya.

Dalam proses pemeriksaan tanah, PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru meninjau kondisi fisik serta mencocokkannya dengan data administrasi pertanahan.

Pemeriksaan pada sembilan lokasi SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun mencakup titik T.073 di Desa Siayuh, T.132 di Desa Bangkalan Dayak, T.168, T.177, T.185, T.200 dan T.202 di Desa Sungai Kupang, T.186 di Desa Banua Lawas, serta T.289 di Desa Langadai.

Tahapan tersebut dilakukan Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagai bagian dari proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero).

Sementara pengukuran kadastral pada 17 lokasi SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian dilakukan di Desa Batuah, Buluh Kuning, Sengayam dan Marga Jaya.

Pengukuran bertujuan memperoleh data mengenai posisi, letak, bentuk, batas dan luas bidang tanah. Data tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari dokumen administrasi pertanahan dalam proses permohonan HGB.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan pemeriksaan dan pengukuran menjadi tahapan penting dalam penataan aset tanah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur transmisi.

“Proses pemeriksaan dan pengukuran ini merupakan bagian dari komitmen PLN menata administrasi aset tanah secara lebih tertib dan akurat. Kami bersama BPN dan pemerintah desa memastikan data fisik maupun yuridis setiap bidang dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raditya.

Menurut dia, pengecekan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi bidang tanah sesuai dengan informasi dalam dokumen yang digunakan dalam proses administrasi.

“Setiap tahapan ini saling berkaitan, mulai dari pemeriksaan kondisi dan data tanah hingga pengukuran bidang secara lebih definitif. Data yang dihasilkan selanjutnya menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan permohonan HGB PLN,” katanya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim PLN dan BPN juga melibatkan pemilik atau pihak yang berbatasan dengan bidang tanah serta aparat desa. Tim melakukan pengecekan batas fisik sekaligus meninjau jangkauan titik ikat geodesi terdekat sebagai persiapan pengukuran definitif.

Manajer PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, mengatakan kesiapan lahan menjadi salah satu bagian yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan infrastruktur transmisi berjalan lebih jauh.

“Dari sisi proyek, kesiapan lahan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Karena itu, proses pemeriksaan dan pengukuran ini menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan tapak tower sekaligus memastikan tahapan pembangunan dapat berjalan secara tertib,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, pengembangan jalur Sei Durian–Tarjun dan Tanah Grogot–Sei Durian memiliki posisi penting dalam pengembangan jaringan transmisi di sisi selatan Kalimantan.

“Pembangunan jaringan transmisi tidak hanya berbicara mengenai pembangunan tower dan jaringan, tetapi juga bagaimana seluruh aspek pendukungnya dipersiapkan dengan baik,” katanya.

Ia berharap proses pertanahan yang dilakukan bersama BPN dan pemerintah desa dapat berjalan sesuai tahapan sehingga pembangunan jaringan transmisi dapat dilanjutkan.

Dengan tersedianya data bidang tanah yang lebih lengkap, PLN dapat melanjutkan proses administrasi aset sekaligus menyiapkan kebutuhan lahan untuk pembangunan tapak tower.

Pengembangan jaringan Tarjun–Sei Durian–Tanah Grogot selanjutnya diharapkan dapat mendukung konektivitas sistem kelistrikan Kaltim-Kalsel serta kebutuhan pasokan listrik masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui jaringan tersebut.