Amankan Aset Transmisi di Kutai Timur, PLN Ukur Tapak Tower SUTT 150 kV

METROPOLIS40 Dilihat

Metroikn, Sangatta – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) mengukur bidang tanah tapak tower jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Muara Wahau–Sangatta di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset tanah yang telah dibebaskan memiliki batas, luas, dan status administrasi yang jelas.

Pengukuran dilakukan PLN UIP KLT melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur pada 28–31 Juli dan 5–6 Agustus 2026.

Kegiatan berlangsung di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Rantau Pulung. Pengukuran menjadi salah satu tahapan dalam proses sertifikasi tanah tapak tower yang telah dibebaskan PLN.

Di lapangan, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur bekerja bersama tim PLN dengan melibatkan pemilik lahan sebelumnya serta pihak yang mengetahui batas bidang tanah.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan pengukuran diperlukan agar data setiap bidang tanah tercatat secara akurat sebelum masuk ke tahap sertifikasi.

“Pengamanan aset dilakukan dengan memastikan lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah yang PLN bebaskan tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengukuran oleh Kantor Pertanahan dan pendampingan pihak yang mengetahui batas bidang, data dalam pembebasan lahan diharapkan lengkap tercatat secara akurat sebagai dasar proses sertifikasi guna penertiban administrasi aset,” ujar Raditya.

Menurut Raditya, data hasil pengukuran nantinya menjadi acuan dalam proses sertifikasi sekaligus memastikan lokasi, batas, dan luas masing-masing tapak tower memiliki dasar administrasi yang jelas.

Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan pengukuran dilakukan langsung di lokasi dengan memeriksa kondisi fisik dan batas bidang tanah.

“Pelaksanaan di lapangan meliputi identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, pengambilan data ukur, serta verifikasi kondisi aktual. Kehadiran pihak yang mengetahui batas bidang diperlukan untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi dan batas fisik,” jelas Jefry.

Ia mengatakan keterlibatan pemilik lahan sebelumnya dan pihak yang mengetahui batas bidang diperlukan untuk mencocokkan hasil pengukuran dengan kondisi di lapangan.

Data yang diperoleh akan digunakan untuk proses sertifikasi, penertiban administrasi pertanahan, serta penataan dokumen aset tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.

Sertifikasi tersebut nantinya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang menjadi bagian dari infrastruktur transmisi PLN.

Jalur SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta merupakan bagian dari infrastruktur kelistrikan yang menopang keandalan sistem listrik di Kabupaten Kutai Timur dan wilayah sekitarnya.