Nama Hilang dari Daftar Gratispol? Pemprov Kaltim Sebut Belum Berstatus Penerima

KALTIM69 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah adanya pencoretan sepihak terhadap penerima program bantuan pendidikan Gratispol. Pemprov menegaskan, nama yang sebelumnya diumumkan kepada publik masih berstatus calon penerima dan belum menjadi penerima resmi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kalimantan Timur, Dasmiah, mengatakan seluruh calon penerima wajib melewati proses verifikasi administrasi sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.

“Yang diumumkan itu calon penerima. Seseorang baru resmi menjadi penerima setelah namanya ditetapkan dalam surat keputusan. Sebelum SK diterbitkan, seluruh data diverifikasi kembali agar dipastikan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Menurut Dasmiah, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah ditetapkan sejak awal. Apabila dalam tahapan verifikasi ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, maka calon penerima tidak dapat dimasukkan ke dalam SK penerima bantuan.

“Kalau tidak memenuhi ketentuan, tentu tidak bisa ditetapkan sebagai penerima,” katanya.

Pemprov menilai kondisi itu bukan bentuk pencoretan sepihak, melainkan konsekuensi dari proses seleksi administrasi yang harus dilalui seluruh peserta.

Menanggapi pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang menyebut telah mengajukan permohonan audiensi, Dasmiah mengatakan pemerintah daerah tidak pernah menerima surat tersebut.

“Surat audiensi kami tidak terima,” tegasnya.

Namun, ia mengakui pihaknya menerima surat pengaduan terkait pelaksanaan program Gratispol. Atas laporan tersebut, Pemprov telah meminta masing-masing perguruan tinggi memberikan penjelasan kepada mahasiswa karena persoalan yang muncul berkaitan dengan proses administrasi di tingkat kampus.

“Kalau surat pengaduan memang ada. Kami minta kampus yang memberikan jawaban karena awal persoalannya dari kampus,” jelasnya.

Sebelumnya, polemik Gratispol mencuat setelah sejumlah mahasiswa mengaku sempat tercantum dalam daftar calon penerima, namun nama mereka tidak lagi muncul dalam daftar penerima yang ditetapkan melalui SK. Kondisi itu kemudian mendorong LBH Samarinda menyampaikan pengaduan sekaligus meminta penjelasan kepada Pemprov Kaltim.

Pemprov memastikan penetapan penerima Gratispol dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Karena itu, SK penerima menjadi dasar hukum utama dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.