Metroikn, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memasukkan agenda paripurna hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim dalam jadwal kegiatan dewan pada 10 Juni 2026.
Kepastian tersebut diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim usai pimpinan dewan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut hasil konsultasi di Jakarta menjadi dasar DPRD melanjutkan tahapan hak angket sesuai kewenangan lembaga legislatif.
“Kemendagri mempersilakan DPRD Provinsi Kaltim menjalankan hak dan kewenangannya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, jadwal paripurna ditetapkan setelah seluruh perwakilan fraksi menyepakati agenda tersebut dalam forum Banmus. Pelaksanaan dipilih setelah masa reses anggota dewan berakhir.
“Mulai tanggal 2 sampai 9 Juni itu masa reses. Setelah itu disepakati paripurna hak angket dilaksanakan tanggal 10 Juni,” katanya.
Sebelumnya, agenda hak angket sempat belum tercantum dalam susunan kegiatan DPRD untuk dua bulan mendatang. Namun perubahan dilakukan setelah adanya arahan agar seluruh proses disesuaikan dengan mekanisme dan tata tertib kelembagaan DPRD.
Menurut Ekti, DPRD juga akan menggelar rapat paripurna pengesahan perubahan jadwal agenda sebagai bagian dari proses administratif lembaga.
“Nanti sekalian diparipurnakan untuk pengesahan jadwalnya,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD ingin memastikan seluruh tahapan hak angket memiliki dasar kelembagaan yang jelas agar tidak lagi menimbulkan perdebatan mengenai legalitas proses yang berjalan.
“Semua ingin dibuat formal sesuai aturan supaya tidak ada lagi polemik soal sah atau tidaknya agenda DPRD,” tegasnya.









