Kursi DPRD Kaltim yang Ditinggalkan Kamaruddin Ibrahim Belum Diparipurnakan, DPRD Kaltim Tunggu Surat Resmi NasDem

POLITIK27 Dilihat

Metroikn, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mulai mempersiapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Partai NasDem menyusul wafatnya Kamaruddin Ibrahim. Meski demikian, hingga kini DPRD Kaltim masih menunggu surat resmi dari partai sebelum menjadwalkan rapat paripurna PAW.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan secara aturan seluruh unsur PAW sebenarnya telah terpenuhi. Namun proses tersebut tetap harus berjalan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan kelembagaan.

“Sampai sekarang kita DPRD ini masih menunggu suratnya dari partai mereka ya,” ujarnya.

Menurut Ekti, DPRD tidak memiliki kendala untuk memproses pergantian anggota dewan tersebut. Setelah surat resmi dari Partai NasDem diterima, DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal paripurna PAW.

“Pada prinsipnya kalau sudah ada surat dari partai terkait permintaan penjadwalan paripurna PAW, kita akan rapat Banmus lagi untuk menjadwalkan,” katanya.

Ia menjelaskan mekanisme PAW harus melalui sejumlah tahapan administratif mulai dari internal partai, pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri sebelum diproses secara resmi di DPRD.

“Tetapi tentu itu harus ada surat dari partai mereka dari pusat yang memberitahukan ke kami di sini,” ujarnya.

Ekti menegaskan DPRD Kaltim siap melanjutkan seluruh tahapan apabila dokumen dari partai dan pemerintah pusat telah diterima lengkap.

“Kalau ada suratnya dari kementerian dan dari partai, kita siap melakukan PAW,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, memastikan seluruh administrasi internal partai terkait PAW telah rampung dan tinggal menunggu proses lanjutan di DPRD serta Kemendagri.