Ada Tunggakan PBB? Pemkot Balikpapan Hapus Dendanya, Berlaku hingga 30 September

METROPOLIS148 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda.

Program relaksasi tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Denda PBB untuk tunggakan tahun 2022 hingga 2025 akan dihapus apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode relaksasi.

Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung akumulasi denda.

“Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD melaksanakan relaksasi denda untuk pembayaran PBB dengan menghapus denda jika dibayar sebelum tanggal 30 September,” kata Irfan dalam doorstop bersama awak media.

Ia menjelaskan, penghapusan tersebut berlaku untuk denda atas tunggakan PBB tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025. Namun, pokok pajaknya tetap wajib dibayarkan.

“Jadi kalau dibayar 2026 maka denda itu dihapuskan. Itu namanya program relaksasi penghapusan denda untuk masyarakat kita,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi penting di tengah masih rendahnya realisasi PBB Balikpapan. Dari target PBB tahun ini sebesar sekitar Rp331 miliar, realisasi yang telah masuk baru sekitar Rp74 miliar atau 22,6 persen.

Irfan mengatakan sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu tumpuan pendapatan daerah di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.

Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Balikpapan saat ini baru sekitar Rp623,24 miliar dari target Rp1,337 triliun.

“Karena sampai dengan hari ini tidak ada transfer ke daerah, kekurangan salur belum terbayar. Maka andalan kita adalah dari sektor pajak dan retribusi,” kata Irfan.

Selain relaksasi denda, BPPDRD juga mendorong pembayaran pajak melalui kanal digital untuk memangkas proses pembayaran secara langsung.

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Kontengan dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Untuk tagihan PBB di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat memperoleh kode pembayaran atau barcode yang kemudian dapat dipindai melalui layanan pembayaran non-tunai.

Bukti pembayaran juga dapat diperoleh secara langsung setelah transaksi.

Sementara untuk pembayaran di atas Rp10 juta, wajib pajak dapat menggunakan fitur e-payment yang tersedia dalam aplikasi tersebut dengan memasukkan NOP.

“Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor, tidak perlu datang ke bank. Masukkan NOP, keluar tagihannya, kemudian bisa langsung dibayar,” ujar Irfan.

Aplikasi Kontengan juga terintegrasi dalam platform Eman Untung yang menjadi rumah bagi sejumlah layanan Pemerintah Kota Balikpapan.

BPPDRD turut menyediakan fitur Sapa Warga yang ditujukan bagi ketua RT. Fitur tersebut dapat digunakan untuk membantu pembaruan data objek pajak sekaligus memantau pembayaran PBB warga di wilayah masing-masing.

Melalui fitur tersebut, ketua RT dapat melihat data wajib pajak yang sudah maupun belum melakukan pembayaran secara daring.

Selain kanal digital, BPPDRD juga menyiapkan layanan mobil keliling pembayaran pajak yang akan hadir di sejumlah lokasi sesuai jadwal.

Irfan mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh kemudahan tersebut, terutama program penghapusan denda yang memiliki batas waktu.

“Harapan kita sebetulnya bagaimana pembayaran pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga tidak mesti harus membayar denda. Ini adalah kesempatan yang luar biasa sebelum tanggal 30 September bisa dibayarkan dan terbebas dari denda,” ujarnya.

Selain PBB, relaksasi juga mencakup sejumlah jenis pajak daerah lainnya sesuai ketentuan program yang ditetapkan pemerintah daerah.

BPPDRD berharap percepatan pembayaran pajak dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga kemampuan fiskal Pemerintah Kota Balikpapan.