Kader Golkar Kaltim Ingatkan Hak Angket Bukan Alat Politik, Harus Ada Dasar Hukum

POLITIK24 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Di tengah bergulirnya wacana penggunaan hak angket di DPRD Kaltim dan polemik anggaran renovasi rumah dinas Gubernur Kaltim, Kader Partai Golkar Kalimantan Timur, Syarifatul Syadiah, angkat bicara.

Ia meminta semua pihak tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum memahami persoalan secara utuh.

Syarifatul mengingatkan bahwa anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang kini menjadi sorotan publik sebenarnya telah direncanakan jauh sebelum Rudy Mas’ud terpilih maupun dilantik sebagai kepala daerah.

Karena itu, ia menilai polemik yang berkembang perlu dijelaskan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Kita harus ingat renovasi itu sudah dianggarkan sebelum kepala daerah terpilih atau dilantik. Kita ingin semuanya terbuka supaya orang tidak hanya melihat gubernur dari sisi negatifnya saja,” ujarnya.

Ia juga menyinggung isu anggaran Rp25 miliar untuk renovasi rumah dinas dan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang sempat memicu aksi demonstrasi.

Menurut Syarifatul, masih banyak masyarakat yang belum memahami rincian dan proses penganggaran dari kebijakan tersebut.

“Biar semua terbuka terkait tuntutan demo kemarin soal Rp25 miliar, termasuk mobil yang sebenarnya sudah selesai prosesnya, tapi masih banyak yang belum tahu,” katanya.

Terkait wacana hak angket yang mulai bergulir di DPRD Kaltim, Syarifatul menegaskan instrumen pengawasan itu tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan asumsi atau tekanan politik. Ada syarat mendasar yang harus dipenuhi dugaan pelanggaran undang-undang, kebijakan yang merugikan masyarakat, atau keputusan strategis yang bermasalah.

“Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau isu politik liar. Harus ada dasar yang kuat,” tegasnya.

Yang menjadi catatan kritis Syarifatul, proses pengumpulan dokumen, laporan, dan fakta pendukung yang menjadi syarat awal penggunaan hak angket hingga kini dinilai belum dilakukan secara maksimal.

“Sebelum masuk hak angket harus ada dokumen, laporan, data, dan fakta yang dikumpulkan. Pertanyaannya, apakah itu sudah dilakukan? Belum sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD masih memiliki jalur yang lebih tepat untuk ditempuh lebih dahulu mulai dari rapat dengar pendapat hingga penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi pemerintah atas kebijakan yang dipersoalkan sebelum melangkah ke hak angket.

“Supaya hak dewan berupa angket ini tidak terkesan asal-asalan. Semua harus sesuai prosedur,” pungkas Syarifatul.