Diskominfo Samarinda Siap Buka Jejak Digital SPMB Jika Ada Audit Dugaan Pelanggaran

PENDIDIKAN42 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda memastikan seluruh aktivitas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 terekam secara otomatis di dalam sistem. Rekaman tersebut dapat ditelusuri apabila diperlukan dalam proses audit terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.

Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin, menjelaskan Diskominfo hanya berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola aplikasi SPMB. Sementara proses verifikasi dokumen, validasi data, hingga penetapan hasil seleksi menjadi kewenangan operator sekolah, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan.

Meski demikian, pihaknya siap memberikan dukungan teknis apabila Tim Pengawas SPMB memerlukan penelusuran terhadap aktivitas yang tercatat di dalam sistem.

“Setiap aktivitas yang dilakukan di dalam sistem memiliki jejak digital. Mulai dari waktu pendaftaran, operator yang melakukan verifikasi, hingga pihak yang memberikan validasi akhir seluruhnya tercatat dalam log aplikasi,” ujar Suparmin, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan data log tersebut dapat dibuka apabila ada permintaan resmi dari Tim Pengawas SPMB sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Hasil penelusuran nantinya dituangkan dalam berita acara untuk mengetahui apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur.

Menurut Suparmin, aplikasi SPMB hanya mengolah data yang dimasukkan pengguna. Sistem akan membaca titik koordinat berdasarkan alamat pendaftar, namun data tersebut tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi secara berjenjang sebelum dinyatakan sah.

“Fungsi aplikasi hanya mengolah data yang masuk. Sementara proses validasi tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia juga memastikan aplikasi telah melalui serangkaian pengujian sebelum digunakan pada SPMB 2026, mulai dari uji fungsi, pengamanan sistem, hingga simulasi operasional. Dari hasil evaluasi tersebut, tidak ditemukan kendala teknis, termasuk pada fitur penentuan titik koordinat.

Karena itu, pembukaan data log server hanya akan dilakukan apabila terdapat permintaan resmi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat atau kebutuhan audit dari Tim Pengawas SPMB.

“Kami siap memberikan akses terhadap log server apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Semua aktivitas tersimpan di dalam sistem sehingga dapat dijadikan dasar untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.