Metroikn.co, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani memberikan catatan penting kepada Pemkot Samarinda soal rencana memberikan batas waktu dan kompensasi terhadap warga di Gang Rombong.
Angkasa Jaya Djoerani menganggap, langkah yang diambil adalah positif, tetapi perlu pendekatan yang lebih persuasif. Diberikan batas waktu satu minggu, sehingga warga bisa menyesuaikan penghasilan mereka dengan biaya sewa rumah yang baru
“Penggantian dana yang disediakan oleh Pemkot Samarinda juga dinilai kurang memadai, baik untuk biaya sewa rumah baru maupun biaya pindahan,” ujar Angkasa pada Jumat (20/10/2023).
Politisi dari PDI-Perjuangan ini juga mengindikasikan bahwa anggaran sekitar Rp 1,5 hingga 3 juta mungkin tidak mencukupi, terutama ketika warga harus mengatur sendiri pemindahan barang-barang mereka ke tempat tinggal baru.
“Kami mungkin perlu menambahkan dana tersebut. Saat ini masih dalam pertimbangan, tetapi jika Pemerintah Kota mengajukan usulan anggaran tambahan, kami pasti akan mendukungnya karena akan ada perhitungan yang lebih detail,” tambahnya.
(adv/DPRD Samarinda)