Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan Paripurna 10 Juni, Hasanuddin: Semua Sesuai Mekanisme

KALTIM40 Dilihat

Metroikn, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan rapat paripurna terkait usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim pada 10 Juni 2026.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan agenda tersebut telah diproses melalui Badan Musyawarah (Banmus) sesuai tata tertib kelembagaan dewan.

Hasanuddin mengatakan pembahasan hak angket kini tinggal menunggu pelaksanaan dalam rapat paripurna setelah sebelumnya masuk dalam agenda resmi DPRD.

“Teman-teman sudah memasukkan agenda itu ke Bamus. Nanti mekanismenya akan dilaksanakan, kita tunggu saja,” katanya.

Ia menjelaskan, pimpinan DPRD Kaltim juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak menghalangi penggunaan hak angket selama prosesnya mengikuti aturan dan mekanisme DPRD.

“Pada prinsipnya dipersilakan dilaksanakan, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Diserahkan sepenuhnya ke DPRD,” ujarnya.

Politikus Golkar itu menambahkan, keputusan lanjutan terkait hak angket, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), nantinya akan ditentukan dalam forum paripurna.

“Paripurna nanti yang menentukan. Bahkan apakah perlu dibentuk pansus atau tidak, itu tergantung teman-teman dari tujuh fraksi,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD Kaltim ingin seluruh proses hak angket berjalan formal dan sah secara kelembagaan agar tidak memunculkan polemik terkait legalitas agenda tersebut.