Cekcok Sparepart Mobil Berujung Brutal, Satu Pelaku Pengeroyokan Dibekuk di Samarinda

HUKRIM75 Dilihat

Metroikn, Saarinda – Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Dalam pengungkapan ini, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, di area pelelangan ikan. Saat itu, korban diketahui sedang beraktivitas seperti biasa sebelum kemudian terlibat dalam insiden kekerasan.

Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban dipanggil oleh sejumlah orang terkait dugaan hilangnya sparepart mobil. Namun situasi yang awalnya berupa klarifikasi berubah menjadi cekcok hingga berujung pengeroyokan. Korban disebut mengalami pemukulan berulang oleh beberapa orang di lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata kanan serta keluhan nyeri di bagian belakang kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (22). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran. Keduanya diduga berada di wilayah Sulawesi Selatan.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.