Penyelundupan Miras dari Malaysia Digagalkan di Sebatik, Pelaku Kabur

HUKRIM23 Dilihat

Metroikn, Nunukan – Upaya penyelundupan minuman keras ilegal di wilayah perbatasan RI–Malaysia kembali digagalkan aparat gabungan. Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL bersama Unit Intel Kodim 0911/Nunukan berhasil mengamankan ratusan botol miras dari jalur tikus di Sebatik.

Operasi berlangsung pada Kamis malam, 16 April 2026, hingga Jumat dini hari sekitar pukul 03.50 WITA di Kampung Keramat, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Patroli dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Sinta yang kerap terjadi pada malam hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danpos Bukit Keramat Lettu Inf Marthinus bersama unsur intelijen langsung menyusun patroli gabungan. Sejumlah titik rawan dipetakan, termasuk pelaksanaan ambush di jalur-jalur tidak resmi yang kerap digunakan untuk penyelundupan.

Sekitar pukul 01.25 WITA, petugas mendapati dua orang mencurigakan membawa barang dari arah Malaysia. Saat akan diamankan, keduanya melarikan diri menuju garis perbatasan. Pengejaran sempat dilakukan hingga mendekati patok batas negara, namun pelaku berhasil kabur ke wilayah Malaysia.

Meski pelaku lolos, petugas menemukan barang yang ditinggalkan di semak belukar sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut berisi minuman keras ilegal dengan total 192 botol, terdiri dari 11 dus R&B Montoku (132 botol), 2 dus R&B Beer (48 kaleng), dan 1 dus R&B Likeur (12 botol). Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp15.200.000.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Pos Bukit Keramat dalam kondisi lengkap.

Kapendam VI/Mulawarman menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal.

“Kodam VI/Mulawarman tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan ilegal,” tegasnya.