Berbekal CCTV, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Ulu

HUKRIM22 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Arjuna akhirnya terhenti di tangan aparat. Dua pelaku curanmor berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dalam operasi cepat yang dilakukan pada Sabtu dini hari (11/04/2026).

Kasus ini berawal dari laporan seorang pemuda berinisial S (22) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya. Peristiwa terjadi pada Jumat malam (06/03/2026), saat korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dalam kondisi kunci sudah dicabut, namun tidak mengunci stang.

Sekitar pukul 01.00 WITA, saat kembali mengecek, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Polsek Samarinda Kota bergerak melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, identitas pelaku berhasil terendus. Dua orang tersangka kemudian diamankan di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama, M.H (19), ditangkap sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sei Barito, Kecamatan Samarinda Kota. Tidak berselang lama, pelaku kedua, M.J (44), turut dibekuk di kawasan Jalan Gerilya Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu kunci T yang diduga telah dimodifikasi, serta satu unit gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyebut kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum.