Polri Ungkap Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Capai Rp1,3 Triliun, Proyek Dinyatakan Total Lost

metroikn, JAKARTA — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat proyek yang mangkrak dan telah dinyatakan total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Cahyono menjelaskan, total kerugian negara yang dihitung mencapai USD 62.410.523 atau sekitar Rp1,3 triliun jika dikonversikan dengan kurs Rp16.600 per dolar AS.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak lainnya berinisial RR dan HYL.

“Penyidik saat ini juga tengah melakukan penelusuran aset para tersangka,” kata Cahyono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).