Praktik Ilegal Titik Makan Bergizi Gratis Disorot, Polri Buka Ruang Pengaduan

NASIONAL53 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri menyusul maraknya dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.

Koordinasi dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN maupun mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang.

“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, sejumlah laporan dugaan penipuan telah ditangani aparat kepolisian di berbagai daerah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di mana pelaku disebut telah diamankan.

Di sisi lain, koordinasi juga diperluas dengan jajaran kepolisian di Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya laporan masyarakat terkait dugaan praktik serupa.

Wakil Kepala BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah yang harus dijaga dari praktik penyimpangan oleh oknum tertentu.

“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang menyatakan Polri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan program MBG demi kepentingan pribadi.

“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.

Menurutnya, pengawasan terhadap program tersebut penting dilakukan karena MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga.

Karena itu, Polri meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik SPPG.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” katanya.

BGN dan Polri berharap penguatan koordinasi tersebut dapat mempercepat penanganan perkara, mencegah munculnya korban baru, sekaligus menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.