Wawali Bagus Susetyo Imbau Perusahaan di Balikpapan Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri 1446 H

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Imbauan ini disampaikan mengingat kewajiban pembayaran THR telah diatur oleh negara dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo, menekankan pentingnya pembayaran THR dilakukan setidaknya tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Beliau khawatir jika pembayaran dilakukan terlalu dekat dengan hari raya, akan menyulitkan para pekerja yang memiliki rencana untuk mudik atau melakukan persiapan perayaan lainnya.

“Kalau bisa jangan mendekati. Tujuh hari sebelum Lebaran itu pekerja, karyawan yang berkaitan dengan tunjangan hari raya sebaiknya segera dibayarkan,” ujar Wakil Wali Kota Bagus Susetyo pada Senin (17/3/2025).

Bagus Susetyo menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan sangat menekankan pembayaran THR yang tepat waktu. Hal ini dinilai akan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi para pekerja dalam merayakan Lebaran. “Kan mereka mesti ada yang 2-3 hari sebelum hari raya sudah berangkat. Itu supaya apa? Supaya masyarakatnya juga merasa bisa berlebaran dengan uang saku yang cukup,” jelasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap agar seluruh perusahaan di Balikpapan dapat mengikuti imbauan ini demi menjaga kesejahteraan para pekerja dan memastikan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dapat dirayakan dengan baik oleh seluruh masyarakat.

Untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, Pemkot Balikpapan juga telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijiriah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah, menjelaskan bahwa posko tersebut berlokasi di lantai empat Kantor Disnaker, yang berjarak sekitar 300 meter dari Balai Kota Balikpapan.

“Kami menerima pengaduan untuk pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR,” ujar Ani Mufidah. Beliau menambahkan bahwa posko THR ini akan dibuka satu hingga dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Ani Mufidah menyampaikan bahwa Pemkot Balikpapan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian THR, termasuk mekanisme pengaduan. “Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” pungkasnya. (adv/metroikn)