Metroikn, Balikpapan – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026, Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan panitia kurban dan pengurus masjid untuk lebih memperhatikan kebersihan lingkungan serta kesehatan hewan kurban. Imbauan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, seiring meningkatnya aktivitas penjualan hewan kurban di sejumlah titik di Kota Balikpapan.
Menurut Bagus, pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga harus memperhatikan dampak kesehatan dan kebersihan lingkungan. Karena itu, seluruh panitia penyembelihan diminta memastikan hewan yang dibeli dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.
“Yang pertama tentu membeli hewan kurban yang higienis dan sehat. Kemudian yang kedua, takmir masjid atau panitia penyembelihan harus selalu menjaga kebersihan limbahnya, baik darah maupun kotorannya,” ujar Bagus, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, limbah hasil penyembelihan hewan kurban harus ditangani dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Pemerintah kota menilai masih diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang darah maupun sisa kotoran hewan ke saluran air atau area permukiman warga karena dapat menimbulkan bau dan gangguan kesehatan.
Bagus menyebut kotoran hewan sebenarnya masih dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik apabila dikelola dengan benar. Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik menjadi bagian penting dalam menciptakan pelaksanaan Idul Adha yang tertib dan ramah lingkungan.
Selain itu, ia meminta ketua RT, lurah, serta masyarakat turut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Pemerintah berharap pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tidak meninggalkan persoalan kebersihan setelah kegiatan selesai.
Perhatian terhadap kebersihan juga disampaikan terkait pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan terbuka. Bagus mengimbau masyarakat untuk kembali mengumpulkan koran atau alas salat setelah digunakan agar tidak menambah volume sampah di area pelaksanaan ibadah.
“Kalau salat di lapangan, kertas koran dan sebagainya dikumpulkan lagi. Jangan sampai menimbulkan sampah baru,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) telah meningkatkan pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk dari luar daerah. Pengawasan dilakukan mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan, kelengkapan dokumen, hingga pemantauan lokasi penjualan.
Pemkot Balikpapan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA mengenai pengaturan lokasi penjualan hewan kurban. Dalam aturan tersebut, lapak penjualan tidak diperbolehkan berdiri di sejumlah jalan protokol guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kota menjelang Idul Adha 2026.
Di sisi lain, Kementerian Agama Kota Balikpapan turut memperkuat pendataan dan sertifikasi juru sembelih halal (Juleha). Langkah tersebut dilakukan agar proses penyembelihan hewan kurban dapat berjalan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kebersihan dan kesehatan masyarakat.
(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)









