Metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Senyiur Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Dalam penjelasannya, Rahmad mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah dengan ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Menurutnya, aturan mengenai penanaman modal harus disusun secara selaras agar tidak menimbulkan perbedaan kebijakan yang dapat memengaruhi iklim investasi di daerah.
Ia menyebut penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pemerintah daerah tetap perlu menyesuaikan regulasi dengan kebijakan yang lebih tinggi agar implementasinya berjalan efektif.
“Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik yang menjadi inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Namun, guna menjaga harmonisasi regulasi, RUPM Kota Balikpapan perlu menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang lebih tinggi,” ujar Rahmad dalam rapat paripurna.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut dia, memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dibandingkan melalui Peraturan Daerah. Kebijakan tersebut dinilai lebih fleksibel dan memungkinkan penyesuaian lebih cepat terhadap perkembangan kebutuhan investasi daerah.
Rahmad menjelaskan langkah itu juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal yang memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota untuk menetapkan RUPM kabupaten/kota. Selain itu, keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar RUPM Kota Balikpapan segera ditetapkan.
“Penetapan melalui peraturan wali kota memungkinkan kebijakan segera diberlakukan dan lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” katanya.
Dengan usulan penarikan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengajukan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Propemperda Tahun 2026 dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan.
Selain itu, pemerintah kota turut mengusulkan pembahasan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Rahmad mengungkapkan beban kerja Dinas PUPR saat ini semakin besar seiring perkembangan pembangunan Kota Balikpapan. Karena itu, pemerintah berencana memisahkan dinas tersebut menjadi dua organisasi perangkat daerah tipe A sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017.
Menurutnya, penyesuaian kelembagaan diperlukan agar pelayanan publik di bidang pekerjaan umum dan tata ruang dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun pembangunan kota yang terus berkembang.
(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)









