Metroikn, Berau – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menerima 15 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Rabu (22/7/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari proses penataan aset PLN agar memiliki kepastian status hukum sekaligus mendukung pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur.
Sertifikat diserahkan dalam kegiatan serah terima di Kantor Pertanahan Kabupaten Berau yang dihadiri jajaran PLN UIP KLT, PLN UPP KLT 2, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang digunakan PLN memiliki dokumen legal yang jelas.
“Penyerahan 15 sertifikat bidang tanah ini semakin memberikan kepastian hukum atas aset PLN sekaligus mendukung pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel. Kami mengapresiasi dukungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam proses penyelesaian sertifikasi ini,” ujar Radit.
Menurutnya, penyelesaian sertifikasi aset juga membantu PLN dalam mengurangi potensi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Selain itu, legalitas aset menjadi salah satu faktor pendukung dalam pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan agar dapat berjalan lebih lancar.
Dalam kegiatan tersebut, PLN UIP KLT diwakili Manager Pertanahan, Aset, dan Sertifikasi Michael Marrung bersama Romi Akbar, Wida Arief Setiawan, serta jajaran PLN UIP KLT dan PLN UPP KLT 2.
Sementara dari pihak pertanahan, kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Berau Rosian Anwar, S.H., M.H., C.Me., beserta jajaran.
PLN UIP KLT menyebut proses sertifikasi aset akan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh bidang tanah yang digunakan dalam mendukung infrastruktur ketenagalistrikan memiliki administrasi yang lengkap.
Dengan adanya kepastian legalitas aset, PLN berharap pengelolaan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih tertib serta mendukung pelayanan listrik yang andal bagi masyarakat.









