Metroikn, Banjarbaru – PT PLN (Persero) menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) untuk memastikan pembangunan dan pengelolaan program ketenagalistrikan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan hukum.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Kota Banjarbaru, Rabu (8/7/2026), membahas dukungan kelembagaan dalam mengawal berbagai program kelistrikan, mulai dari pembangunan infrastruktur, transmisi, hingga penyaluran dan distribusi tenaga listrik.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H., bersama jajaran Kejati Kalsel. Sementara dari PLN hadir General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT), Dewanto, beserta jajaran manajemen.
Dalam pertemuan itu, PLN dan Kejati Kalsel membahas sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program kelistrikan, termasuk aspek kepatuhan hukum, mitigasi risiko, hingga penyelesaian kendala yang berpotensi menghambat pekerjaan di lapangan.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, mengatakan koordinasi dengan Kejati Kalsel menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan program kelistrikan berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.
“PLN terus melakukan koordinasi dengan Kejati Kalsel sebagai mitra strategis dalam mendukung kepastian hukum program kelistrikan. Dengan pendampingan dan komunikasi yang baik, setiap tahapan pembangunan, penyaluran, dan distribusi tenaga listrik dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel,” ujar Dewanto.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga dukungan dari sisi tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menjelaskan, program kelistrikan di Kalimantan Selatan memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan energi masyarakat, aktivitas ekonomi daerah, hingga pelayanan publik. Karena itu, setiap proses pelaksanaan perlu dilakukan secara hati-hati agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
“Kami berharap koordinasi ini dapat membantu memperlancar pelaksanaan program strategis kelistrikan. Infrastruktur yang dibangun harus andal secara teknis sekaligus memiliki tata kelola yang baik dari sisi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto menyambut baik koordinasi yang dilakukan bersama PLN. Ia menyebut kerja sama antarinstansi diperlukan untuk mendukung program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kejati Kalsel siap mendukung koordinasi sesuai tugas dan fungsi kelembagaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu memastikan program kelistrikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tertib administrasi,” ujar Tiyas.
Melalui koordinasi tersebut, PLN berharap pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih lancar, sekaligus mendukung peningkatan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha.









