Dua Remaja Diamankan dalam Kasus Curanmor di Kutim, Dua Honda Vario Disita

HUKRIM17 Dilihat

Metroikn, Sangatta – Polisi mengamankan dua remaja di bawah umur yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Swarga Bara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita dua sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, dan enam perkakas tangan.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan dua terlapor dan sejumlah barang bukti.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah kepolisian, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” ujar Bambang.

Kasus ini bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita. Saat itu, sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam milik pelapor diparkir di garasi rumah.

Namun, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, pemilik mendapati kendaraannya sudah tidak ada. Pelapor kemudian mencari motor tersebut bersama anaknya, tetapi tidak berhasil menemukannya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur. Identitas keduanya tidak dipublikasikan untuk melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Salah satu sepeda motor yang disita diketahui merupakan kendaraan milik pelapor. Sejumlah suku cadang kendaraan tersebut disebut telah dilepas.

Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan pencurian tersebut. Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci saat diparkir dan segera melapor kepada kepolisian jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Kasus tersebut masih dalam penyidikan. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban hukum terhadap kedua terlapor tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.