Sudah Ditelantarkan, Seorang Ibu dan Bayinya Malah Disiram Air Panas Oleh Kerabat Mantan Suami

metroikn, Balikpapan – Niat hati menemui suami, seorang ibu berinsial YU bersama balitanya malah mendapat petaka disiram air panas. Terduga pelaku merupakan siswi SMP di Balikpapan yang juga kerabat sang suami.

Tindak kekerasan yang dialami YU bersama bayinya yang berusia 15 bulan terjadi sekitar November 2023 lalu. Berawal ketika ia bermaksud menemui suami yang sudah beberapa lama menelantarkan keluarganya.

Selama meninggalkan istri dan tiga anaknya, suami YU yang berinsial ZA diketahui menetap di rumah keluarganya di kawasan perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS), Balikpapan Selatan. Begitu tiba di lokasi, YU malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh sejumlah kerabat ZA, termasuk terduga pelaku berinisal QU.

Saat itu, QU lanjut menyiramkan air panas ke arah YU hingga turut mengenai bayinya yang berada dalam gendongan.

“Sebelum disiram sama anaknya ipar, saya itu sempat dicaci maki oleh anggota keluarga ZA lainnya, padahal saya itu datang hanya untuk mencari bapaknya anak-anak untuk meminta tanggungjawab,” kisahnya sambil tersedu, Rabu (24/1/2024).

Percikan air panas itu menyebabkan YU dan bayinya mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh hingga wajah. Sang bayi bakan sempat mengalami pendarahan di bagian kening.

Akibat tindakan tersebut, keduanya sempat beberapa lama mendapat perawatan serius di rumah sakit. Namun mirisnya, selama itu pula ZA tidak sama sekali membesuk istri yang dinikahi sekitar 13 tahun lalu.

Alih-alih membaik, hubungan rumah tangga YU bersama ZA justru makin memburuk. Usai menjalani perawatan hingga mengadukan perbuatan QU ke Polresta Balikpapan, YU justru menerima surat talak dari ZA yang dilayangkan oleh pengadilan.

“Saya ikhlas jika selama ini menjalani rumah tangga kemudian mendapat perlakuan seperti ini, tetapi tolong (ZA) jangan lupakan tanggungjawabnya kepada tiga anaknya,” pinta YU.

Terpisah, Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, memastikan kasus yang teregistrasi dengan nomor LP/B377/XI/2023?SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN itu telah ditangani pihaknya.

Namun dalam prosesnya, YU dan QU kemudian sepakat mengambil langkah diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan. Alasannya karena terlapor yang masih berusia di bawah umur, kemudian kedua pihak juga setuju untuk berdamai.

“Betul, kami akan buat upaya diversi karena kedua pihak saling memaafkan dan terlapor juga sudah memberikan biaya pengobatan. Untuk diversi tinggal kita jadwalkan saja,” tutur Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *