DPRD Samarinda Rapim Bahas Perpres tentang Standar Satuan Regional

Metroikn.co, SAMARINDA – Rapat pimpinan (Rapim) DPRD Samarinda digelar di ruang rapat utama DPRD Samarinda. Dengan salah satu agendanya membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Regional.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menjelaskan, bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tersebut telah diputuskan, sehingga mesti segera dijalankan. Namun, pihaknya terlebih dulu akan menunggu Peraturan Walikota (Perwali) untuk terkait aturan teknisnya, pasalnya di dalam pasal itu terdapat klausul, jadi bisa dijalankan selambat-lambatnya pada 2024.

“Jadi sebenarnya sekarang boleh, tetapi tentu ada penyesuaian dengan daerah masing – masing, maka ini masih dibahas lagi, jadi belum diterapkan,” ujar Subandi, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, sebelum peraturan ini diterapkan di Kota Tepian, pihaknya masih menggunakan aturan yang lama.

Pasalnya, guna menjalankan itu meski ada Perwali yang mengatur, lantaran ada perubahan dari mekanisme Act Cost ke mekanisme Lumpsum. Act Cost biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara ril, sedang Lumpsum berarti pembiayaan yang diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas.

“Act Cost ini, itu yang digunakan itu yang dibayar. Kalau Lumpsum ini, misalnya pagunya sekian. Hanya beda di satuan itu saja. Jadi di perbedaan di harga satuan, kalau yang lainnya tetap,” imbuhnya.

(adv/DPRD Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *