IKN Kembangkan Konsep Rewilding, 65 Persen Wilayah Ditargetkan Jadi Kawasan Lindung

IKN49 Dilihat

Metroikn, Nusantara – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan kawasan yang sebelumnya mengalami degradasi. Pendekatan tersebut dilakukan melalui konsep rewilding untuk mengembalikan fungsi ekosistem alami di kawasan ibu kota baru.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan rewilding berbeda dengan sekadar menanam kembali pohon. Pendekatan tersebut mencakup upaya mengembalikan kondisi ekosistem agar dapat kembali menjalankan fungsi alaminya.

“Kami melakukan rewilding di kawasan ini. Bukan hanya reforestasi, tetapi mengembalikan ekosistem alami. Itulah Kota Hutan,” ujar Basuki saat menerima kunjungan profesor dan mahasiswa The University of Tokyo, Jepang, serta rektor, pimpinan dan mahasiswa Universitas Mulawarman di Kantor Otorita IKN, Kamis (30/7/2026).

Salah satu sasaran pemulihan adalah kawasan yang sebelumnya didominasi perkebunan monokultur. Kondisi tersebut membuat keanekaragaman hayati lebih rendah dibandingkan hutan alami.

Karena itu, pemulihan kawasan IKN tidak berhenti pada penanaman vegetasi, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan keterhubungan habitat. Salah satunya dilakukan dengan membangun koridor satwa liar di sejumlah kawasan yang sebelumnya terfragmentasi.

Hingga saat ini, dua koridor satwa telah dibangun di kawasan Jalan Tol Balikpapan–IKN. Keberadaan koridor tersebut ditujukan agar pergerakan satwa antarkawasan tetap memiliki ruang sekaligus mengurangi dampak fragmentasi habitat akibat pembangunan infrastruktur.

Dari sisi restorasi vegetasi, Otorita IKN mencatat sekitar 5 juta pohon telah ditanam sepanjang 2022 hingga 2026. Penanaman tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemulihan kawasan di tengah pembangunan ibu kota baru.

Otorita IKN juga menargetkan 65 persen wilayah Nusantara tetap menjadi kawasan lindung. Target tersebut menjadi salah satu ukuran dalam penerapan konsep Forest City, yang menempatkan kawasan alami sebagai bagian dari struktur kota.

Dengan pendekatan tersebut, pembangunan IKN tidak hanya dihitung dari luas jalan, gedung, maupun kawasan permukiman yang terbangun. Pemulihan habitat, keberadaan koridor satwa, tutupan vegetasi, dan luas kawasan lindung menjadi bagian dari bagaimana konsep Kota Hutan diterapkan di Nusantara.