Pertemuan Pemprov dan Massa Aksi Memanas, Rudy Mas’ud Tolak Teken Tuntutan Pengunduran Diri

KALTIM56 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim berlangsung tegang, Kamis (21/5/2026). Ketegangan terjadi setelah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menolak menandatangani berita acara tuntutan yang diajukan massa aksi.

Dalam pertemuan tersebut, massa aksi menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur atau mendukung penggunaan Hak Angket di DPRD Kaltim.

Humas Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, Lukman, mengatakan tuntutan itu disampaikan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan pemerintah provinsi.

“Kami meminta gubernur mengundurkan diri atau sebagai Ketua Golkar Kaltim menginstruksikan Fraksi Golkar mendukung hak angket,” ujarnya.

Suasana diskusi mulai memanas saat Rudy Mas’ud memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut.

Rudy menyatakan mendukung mekanisme hak pengawasan DPRD, termasuk Hak Angket, namun menegaskan proses tersebut harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme konstitusi.

Menurut Rudy, kewenangan penggunaan Hak Angket sepenuhnya berada di lembaga legislatif dan tidak dapat diintervensi pihak eksekutif.

“Saya mendukung hak angket, tetapi ada mekanisme dan aturan yang harus dijalankan. Itu kewenangan DPR,” kata Rudy di hadapan peserta aksi.

Ia menjelaskan dalam sistem ketatanegaraan, DPR memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang di dalamnya melekat hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hingga Hak Angket.

Karena itu, Rudy meminta massa aksi menyampaikan tuntutan tersebut langsung kepada DPRD Kaltim sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan mekanisme tersebut.

“Kalau soal hak angket, tanyakan ke DPR karena prosesnya ada di sana, bukan di pemerintah provinsi,” tegasnya.

Perdebatan antara kedua pihak kemudian berlangsung cukup alot setelah massa meminta gubernur menandatangani berita acara tuntutan yang telah disiapkan.

Namun Rudy Mas’ud menolak menandatangani dokumen tersebut karena menilai mekanisme yang diminta tidak sesuai prosedur ketatanegaraan.

Pertemuan pun berakhir tanpa kesepakatan. Rudy bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim kemudian meninggalkan Ruang Ruhui Rahayu saat suasana diskusi masih berlangsung tegang.