Metroikn, Samarinda – Sebuah dokumen agenda perjalanan pimpinan DPRD Kalimantan Timur bersama para ketua fraksi ke Kementerian Dalam Negeri beredar di publik dan memunculkan spekulasi terkait wacana penggunaan hak angket di lingkungan dewan.
Dokumen bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 itu memuat rencana konsultasi pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua fraksi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri pada 19–20 Mei 2026 di Jakarta.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tersebut, agenda yang tercantum mencakup pembahasan terkait usulan hak angket DPRD Kaltim.
Berdasarkan jadwal, pertemuan awal dijadwalkan berlangsung di kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Selasa (19/5/2026). Keesokan harinya, rombongan DPRD Kaltim dijadwalkan melanjutkan rapat di Badan Penghubung Provinsi Kaltim di Jakarta untuk membahas hasil konsultasi.
Menanggapi dokumen yang beredar, Hasanuddin Mas’ud membenarkan adanya agenda konsultasi tersebut. Namun ia menegaskan pembahasan belum mengarah pada keputusan apa pun terkait hak angket.
“Dapat informasi dari mana itu? Belum tentu juga soal hak angket. Bisa saja konsultasi umum,” ujar Hasanuddin, Senin (18/5/2026).
Politisi yang akrab disapa Hamas itu menyebut langkah konsultasi dilakukan untuk memastikan setiap proses di DPRD sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di pemerintah pusat.
Menurutnya, DPRD Kaltim tidak ingin mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemendagri.
“Karena semua proses di DPRD juga harus mengacu ke Kemendagri. Jadi mungkin teman-teman pimpinan dan fraksi ingin meminta penjelasan sesuai undangan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, usulan hak angket memang sudah masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus), namun belum berada pada tahap keputusan.
Sementara itu, keberangkatan ke Jakarta disebut hanya melibatkan unsur pimpinan DPRD dan perwakilan tujuh fraksi.
“Yang ikut hanya pimpinan dan perwakilan fraksi saja,” ujarnya.












