Vonis Bebas Kasus Muara Kate, Polisi Tunggu Langkah Kasasi Kejaksaan

HUKRIM22 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua warga Muara Kate, Misran Toni, oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Kamis (16/4/2026) kembali menyita perhatian publik. Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan karena berkaitan dengan konflik sosial di wilayah Kabupaten Paser.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, proses hukum kasus tersebut belum sepenuhnya selesai dan masih berada pada kewenangan kejaksaan untuk menentukan langkah lanjutan.

“Perkara ini sudah diputus di tingkat pertama. Selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami masih berkoordinasi,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, putusan bebas tersebut masih memungkinkan untuk ditempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi di tingkat Mahkamah Agung, yang menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

“Karena putusannya bebas, maka upaya hukum yang dapat ditempuh berikutnya adalah kasasi,” jelasnya.

Hingga kini, kepolisian masih menunggu sikap resmi dari kejaksaan terkait apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

“Kami menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan terkait langkah selanjutnya,” tambah Endar.

Kapolda juga menyebut hingga saat ini belum ada perkembangan baru dalam proses penyidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk saat ini, penyidikan masih pada perkara yang sudah berjalan. Belum ada perkembangan baru terkait tersangka lain,” ujarnya.

Sementara itu, perkara ini sendiri bermula dari insiden pada 15 November 2024, saat terjadi ketegangan antara warga Muara Kate dan pihak terkait aktivitas truk hauling batu bara yang melintas di kawasan permukiman. Penolakan warga saat itu berujung bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dalam proses hukum, Misran Toni ditahan sejak Juni 2025 hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Namun majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga dijatuhi vonis bebas.

Putusan ini kini membuka ruang bagi langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi, yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut.

Kasus Muara Kate sendiri menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan konflik antara aktivitas industri dan masyarakat lokal, yang kerap memicu ketegangan di lapangan. Publik kini menanti apakah kejaksaan akan mengajukan kasasi dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya.