Metroikn, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus peredaran sabu dalam rentang waktu kurang dari dua jam, Sabtu malam (4/4/2026). Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial F (21) yang dicurigai saat berada di atas sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 1,75 gram yang disimpan di dalam kotak rokok pada dashboard motor serta di saku celana tersangka. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Jalan Pelita Gang 3. Di lokasi tersebut, petugas menangkap A (44), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019. Dari kamar kos tersangka, ditemukan dua paket sabu seberat 1,16 gram bruto beserta timbangan dan perlengkapan pengemasan.
Polisi menduga A masih aktif sebagai pengedar.
“Pelaku merupakan residivis dan kembali terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Bangkit.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim lain melakukan operasi penyamaran di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap AA (47) saat hendak melakukan transaksi.
Barang bukti sabu yang akan dijual ditemukan disembunyikan dalam bungkus plastik es krim dan diletakkan di trotoar dengan penutup batu. Modus tersebut telah lebih dulu dipantau oleh petugas.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita sabu dengan total berat 3,07 gram. Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Kepolisian juga menyatakan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika serta mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.









