metroikn, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area fasilitas umum, Selasa sore (14/10/2025).
Operasi dilakukan di tiga titik fokus, yakni Jalan KH Samanhudi, Jalan Slamet Riyadi depan Islamic Center, dan Jalan Cendana belakang Islamic Center.
Dari hasil penertiban tersebut, total enam lapak pedagang diamankan. Satu lapak di Jalan KH Samanhudi, empat lapak di Jalan Slamet Riyadi, dan satu lapak di Jalan Cendana. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas yang menemukan pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda penertiban terencana terhadap para pedagang yang sudah lama menjadi target. Sebab, sebagian di antaranya dinilai tidak menghargai petugas saat menjalankan tugas.
“Hari ini kita penertiban yang memang selama ini sudah kita targetkan. Beberapa kali anggota kami di lapangan diancam dan tidak dihargai. Bahkan barang bukti yang pernah kami amankan juga sempat dipermasalahkan,” ujar Anis.
Lokasi utama operasi berada di Jalan Slamet Riyadi depan Islamic Center, di mana petugas mengamankan empat lapak pedagang. Selain itu, penertiban juga menyasar penjual ponsel dan jam tangan di eks Wisma Citra Jalan KH Samanhudi, serta pedagang jajanan di kawasan belakang Islamic Center.
“Tadi kita juga mengamankan dua penjual es cendol, satu penjual tahu gunting, satu penjual pentol, dan satu penjual opak di pinggir jalan,” terangnya.
Anis menambahkan, operasi kali ini turut melibatkan kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kegiatan tersebut, satu pelanggar Peraturan Daerah (Perda) juga diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
“Saya senang karena ini memberikan efek jera. Kasihan anggota kami yang setiap hari bertugas 24 jam, sering mendapat ancaman di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban bukan bentuk penolakan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik.
“Satpol PP tidak pernah melarang orang berusaha, tapi berusahalah di tempat yang benar. Kami ingin UMKM tetap berjalan, tapi jangan sampai melanggar Perda dengan berjualan di atas fasilitas umum,” tegasnya.
Anis memastikan seluruh tindakan yang dilakukan petugas di lapangan sesuai aturan dan bukan dilandasi emosi pribadi. Ia juga meminta masyarakat memahami peran Satpol PP sebagai penegak perda, bukan musuh masyarakat.
“Kami bekerja tidak dengan hati, tapi dengan regulasi. Kalau pakai hati, kami tidak bisa menegakkan aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama beberapa kali penertiban, petugas kerap mendapat perlakuan tidak pantas. Beberapa anggota bahkan pernah diancam menggunakan besi, batu, hingga senjata tajam jenis mandau.
“Kali ini kami benar-benar targetkan sasaran karena sebelumnya petugas kami diancam bahkan dilempari batu. Saya tidak bisa diam melihat anggota saya diperlakukan seperti itu,” tutur Anis.
Penertiban ini menjadi bukti keseriusan Satpol PP Samarinda dalam menegakkan Perda tentang ketertiban umum. Ke depan, patroli dan monitoring akan terus dilakukan baik secara rutin maupun melalui operasi terencana untuk memastikan ketertiban di ruang publik tetap terjaga.
“Kami akan terus patroli dan memonitor. Ini bukan sekadar rutinitas, tapi strategi menjaga Samarinda agar tetap tertib dan nyaman bagi semua,” pungkas Anis.












