Tuntutan Aksi 214 Mulai Ditindaklanjuti, PDIP Kaltim Siap Kawal Hak Angket

KALTIM25 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mulai menemukan respons. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan siap mengawal tuntutan massa aksi 214, namun menegaskan langkah tersebut tidak bisa dijalankan secara sepihak.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyebut partainya terbuka untuk mendorong hak angket sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme di DPRD mengharuskan adanya dukungan lintas fraksi. Hak angket tidak bisa diputuskan oleh satu partai, melainkan harus melalui prosedur kolektif sesuai tata tertib.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, pengajuan hak angket minimal harus didukung 10 anggota dari lebih dari satu fraksi. Proses tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna, dengan syarat kehadiran tiga perempat anggota dan persetujuan dua pertiga peserta sidang.

“Kami dari PDI Perjuangan siap saja, tapi kembali lagi pada mekanisme tatib dan aturan perundangan. Tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.

Di tengah tekanan publik, batas waktu satu bulan yang diberikan Aliansi Rakyat Kaltim diakui menjadi tantangan tersendiri. Ananda menyebut proses di internal DPRD membutuhkan tahapan yang tidak bisa dipercepat secara instan.

“Dalam waktu singkat kita akan menjadwalkan pembahasan. Tapi untuk memastikan dalam satu bulan, saya belum bisa menjamin,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam aksi 21 April di DPRD Kaltim, pakta integritas telah ditandatangani sebagai komitmen awal. Dokumen tersebut memuat tiga tuntutan utama, yakni audit menyeluruh kebijakan Pemprov Kaltim, penghentian praktik KKN, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket.

Pakta itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama sejumlah unsur fraksi lainnya, menjadi penanda awal bahwa tuntutan massa mulai masuk ke ruang formal legislatif.

Kini, arah pembahasan hak angket bergantung pada soliditas antar fraksi di DPRD Kaltim. Tekanan publik sudah ada, tetapi keputusan akhirnya tetap ditentukan di meja parlemen.