Trotoar Dipakai Parkir, Dishub Samarinda Gencarkan Penertiban di Sejumlah Titik

METROPOLIS68 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menindak kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik pada Senin (13/7/2026). Kawasan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena parkir liar dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan akses rumah sakit.

Operasi yang dipimpin Bidang Lalu Lintas Jalan melalui Seksi Pengendalian dan Penertiban itu juga menyasar Jalan Palang Merah Indonesia (PMI), Jalan Aminah Syukur, hingga Simpang Camar.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan masih banyak pengendara yang memarkir kendaraannya di lokasi terlarang meski rambu larangan telah dipasang.

“Jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya, bukan dijadikan tempat parkir. Pelanggaran seperti ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Di kawasan pintu keluar RSUD AWS, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang parkir di jalur keluar-masuk rumah sakit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat mobilitas kendaraan, termasuk ambulans yang membutuhkan akses cepat saat keadaan darurat.

Penertiban kemudian dilanjutkan ke Jalan PMI. Di lokasi tersebut, sekitar 10 sepeda motor dan empat mobil ditindak karena parkir di area terlarang. Petugas memberikan sanksi berupa penggembosan ban dan pemasangan stiker peringatan.

Sementara di Jalan Aminah Syukur, enam kendaraan roda dua dan roda empat dikenai tindakan serupa. Satu unit mobil bahkan diderek setelah diketahui menggunakan trotoar sebagai tempat parkir sehingga menghalangi hak pejalan kaki.

Operasi juga menyasar kawasan Simpang Camar. Sejumlah pengendara memilih memindahkan kendaraannya begitu mengetahui adanya penertiban.

Menurut Duri, stiker peringatan yang dipasang menggunakan material dengan daya rekat tinggi sehingga tidak mudah dilepas.

“Ini bukan untuk mempermalukan pemilik kendaraan, melainkan sebagai bentuk edukasi dan peringatan agar mereka lebih disiplin mematuhi aturan parkir,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan penggembosan ban maupun penderekan hanya dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan dan mengganggu kepentingan umum.

Dishub Samarinda memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar.

“Kami berharap masyarakat semakin disiplin memarkir kendaraan agar lalu lintas tetap tertib dan aman,” pungkas Duri.