PLN Amankan Aset Negara, 12 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan di Paser

METROPOLIS67 Dilihat

Metroikn, Paser – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menerima 12 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum dan penataan aset negara yang dikelola perusahaan.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Kamis (16/7/2026). Sertifikat diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Hariyoko, S.ST., M.H., kepada Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) I Made Gita Prawira.

Sebanyak 12 sertifikat tersebut merupakan hasil proses sertifikasi tanah yang dilakukan PLN bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Paser untuk memperkuat legalitas aset serta memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.

Manager PLN UPP KLT 1 I Made Gita Prawira mengatakan, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan status hukum terhadap tanah yang digunakan dalam mendukung operasional dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Penyerahan 12 sertifikat ini menjadi hasil dari kolaborasi yang telah terjalin antara PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib, aman, dan akuntabel,” ujar Gita.

Menurutnya, penyelesaian sertifikasi tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada PLN.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser atas dukungan dan koordinasi selama proses sertifikasi berlangsung.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser beserta jajaran. Koordinasi yang berjalan baik sangat membantu PLN dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi aset,” katanya.

Gita menambahkan, PLN UPP KLT 1 akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan proses sertifikasi terhadap aset-aset lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Hariyoko menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah.

Menurutnya, sertifikasi memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi terhadap aset yang dimiliki maupun dikelola oleh negara.

“Kami berharap sinergi yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset PLN di Kabupaten Paser,” ujar Hariyoko.

Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, PLN UIP KLT bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berharap pengelolaan aset ketenagalistrikan dapat semakin tertata dan memberikan dukungan bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur listrik di Kalimantan Timur.