Represi di Balik Aksi 214, Empat Wartawan Jadi Korban, Data Liputan Raib

METROPOLIS66 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Tekanan terhadap jurnalis mencuat di tengah peliputan aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Empat wartawan dilaporkan menjadi korban intimidasi hingga penghapusan data, memicu kecaman keras dari Koalisi Pers Kalimantan Timur.

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Ponselnya dirampas, sementara data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini bukan hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis di lapangan.

Di lokasi lain, tiga wartawan yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id juga mengalami penghalangan saat meliput di area luar kantor gubernur. Padahal lokasi tersebut merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi aktivitas jurnalistik.

Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai kejadian ini sebagai bentuk serius pembungkaman kerja pers. Tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data disebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang ditetapkan Dewan Pers. “SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur bahwa pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Atas insiden tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan. Mereka mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan jurnalis, meminta aparat mengusut pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja pers, serta memastikan pemulihan hak korban termasuk pengembalian data.

Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik, menurut mereka, harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan tanpa rasa takut.