Proyek Kelistrikan Kaltara Dapat Pendampingan Hukum dari Kejati

METROPOLIS94 Dilihat

Metroikn, Bulungan – PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara untuk mengantisipasi persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah tersebut.

Kerja sama itu dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kamis (30/7/2026).

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan kepada PLN sesuai kewenangannya.

Pendampingan tersebut mencakup langkah preventif maupun penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan PLN. Bagi perusahaan, mekanisme ini diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sehingga tidak berkembang menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), Dewanto, mengatakan aspek hukum menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dewanto.

PLN UIP KLT sendiri memiliki peran dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk jaringan transmisi dan gardu induk. Sementara PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (UID Kaltimra) serta PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan) memiliki peran pada sisi distribusi dan penyaluran tenaga listrik.

Keterlibatan tiga unit PLN tersebut dalam kerja sama menjadi bagian dari kebutuhan koordinasi karena pembangunan hingga pelayanan kelistrikan melibatkan tahapan dan kewenangan yang saling berkaitan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan pendampingan melalui JPN merupakan salah satu bentuk peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk kegiatan badan usaha milik negara.

“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN, mendukung penyelesaian berbagai persoalan perdata secara efektif, serta turut memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, pendampingan hukum diharapkan tidak hanya digunakan ketika persoalan telah muncul, tetapi juga membantu PLN mengambil langkah pencegahan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Penandatanganan PKS tersebut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya. Dari PLN, hadir General Manager PLN UIP KLT Dewanto, General Manager PLN UID Kaltimra Muchamad Chaliq Fadli, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan Endah Trianitiyas yang mewakili General Manager PLN UIP3B Kalimantan.

Kerja sama ini diharapkan membantu PLN menjalankan pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, dan infrastruktur kelistrikan lainnya dengan tetap memperhatikan aspek hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dengan proses pembangunan yang berjalan sesuai ketentuan, penyediaan infrastruktur listrik di Kalimantan Utara diharapkan dapat berlangsung lebih lancar dan mendukung kebutuhan listrik masyarakat, kegiatan usaha, serta pertumbuhan ekonomi daerah.