Metroikn, Paser – Penyelesaian persoalan lahan tapak tower menjadi salah satu tahapan yang perlu dikawal dalam pembangunan jaringan listrik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk membahas langkah penyelesaiannya, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
Koordinasi tersebut dilakukan PLN melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) dalam audiensi di Kantor Kejari Paser, Senin (21/9/2026). Pembahasan secara khusus menyasar permasalahan lahan tapak tower pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.
Pertemuan dihadiri Kepala Kejari Paser Dr. Hary Palar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Andi Vickariaz Tabriah, serta Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad bersama tim perizinan dan pertanahan.
Dalam pertemuan itu, PLN membahas kebutuhan pendampingan dan pertimbangan hukum, termasuk alternatif langkah untuk menyelesaikan persoalan lahan. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan.
Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad mengatakan, koordinasi dengan kejaksaan diperlukan agar setiap tahapan penyelesaian persoalan pertanahan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Paser. Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat memperoleh pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga penyelesaian permasalahan lahan dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN,” ujar Subchan.
Kepala Kejari Paser Dr. Hary Palar menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menyatakan, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dapat mendukung proses penyelesaian persoalan hukum sesuai kewenangannya.
“Sinergi dan koordinasi menjadi penting dalam mencari alternatif penyelesaian atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Kami berharap pendampingan yang diberikan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan lahan secara tepat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hary.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara PLN UIP Kalbagtim dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta PLN UPP KLT 1 dengan Kejari Paser. Kerja sama tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui pendampingan tersebut, PLN berharap penyelesaian persoalan lahan tapak tower dapat berjalan sesuai koridor hukum sehingga pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN dapat mendukung penguatan sistem kelistrikan untuk kawasan Ibu Kota Nusantara.









